(SPNNews) Yogyakarta – Rapat tahunan ASEAN Trade Union Council (ASEATUC) dengan tema “Strengthening Trade Unionism in ASEAN: Navigating Challenges and Evolving Governance” telah resmi dibuka pada 28-29 Juli 2024 di Swiss Bell Boutique Hotel, Yogyakarta. Acara ini dibuka langsung oleh Presiden ASEAN TUC sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.

Pertemuan ini dihadiri oleh para pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja ASEAN, termasuk Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) Shoya Yoshida, Sekretaris Jenderal ATUC Ruben Tores, perwakilan International Labour Organization (ILO) Bangkok Yuki Otsuji, Senior Director ITUC-AP Patuan Samosir, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sekretaris Jenderal KSPSI Hermanto Ahmad, dan Wakil Presiden KSPSI Idris Palar.

Baca juga:  PENGABAIAN DAN PELANGGARAN KEMANUSIAAN DI INDUSTRI NIKEL INDONESIA

Dalam pembukaannya, Andi Gani mengungkapkan bahwa pertemuan ini membahas beberapa isu pokok, termasuk ketenagakerjaan di ASEAN, buruh migran, serta perlindungan terhadap buruh dan rakyat Myanmar. “Kami meminta agar semua negara anggota ASEAN TUC terus berjuang untuk membela hak-hak pekerja dan memberikan perlindungan terhadap buruh migran di seluruh negara ASEAN,” tegas Andi Gani.

Andi Gani juga mendesak pemerintah Myanmar untuk menegakkan demokrasi dan memberikan perlindungan terhadap aktivis demokrasi serta rakyat Myanmar.

Pertemuan ini juga menyetujui perubahan nama dari ATUC menjadi ASEAN TUC dan memutuskan agar Trade Union Congress of the Philippines (TUCP) atau Konfederasi Buruh Filipina bergabung kembali dengan ASEAN TUC.

Baca juga:  3 DAERAH YANG UPAH MINIMUMNYA AKAN KENA PAJAK PENGHASILAN

Seluruh peserta dari perwakilan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja ASEAN menyampaikan kondisi buruh saat ini, termasuk perwakilan dari Indonesia yang melaporkan mengenai kondisi buruh Indonesia menjelang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap JR Uji Materiil Omnibus Law Cipta Kerja.

(SN-08)