Kesepakatan bipartit antara PT Lea Sanent dengan PSP SPN

(SPNNews) Tangerang, (14/1/2020) bertempat di Disnaker Kota Tangerang PSP SPN PT Lea Sanent mengadakan perundingan Bipartit terkait beberapa tuntutan yang telah diajukan oleh PSP SPN PT Lea Sanent kepada management PT Lea Sanent.

Perundingan Bipartit tersebut menghasilkan beberapa keputusan, yaitu :
1. Pembayaran gaji bulan Desember sesuai memo sebelumnya yakni dibayarkan 50% pada 16/1/2020 dan sisanya 50% lagi pada 24/1/2020.
2. Tunggakan Iuran Cos SPN dan Dana Sosial akan dibayar pada akhir Januari 2020 dan selanjutnya mulai bulan Januari 2020 potongan dana sosial dan iuran Cos SPN akan diserahkan kembali kepada organisasi agar dilakukan secara manual untuk menghindari adanya penahanan Iuran Cos SPN.
3. Upah 2020 sudah disepakati terhitung mulai bulan Januari dengan selisih upah tahun 2019 sebesar 329.000 yang rencana realisasi kenaikan akan dibayar bulan Mei dan berlaku surut.

Baca juga:  PELATIHAN LOBBYING KE II KP SPN

Ketua PSP PT Lea Sanent Iwan Wahyudin mengatakan “keputusan ini diambil mengingat hubungan kita saat ini dengan manajemen tidak baik karena dikhawatirkan kita tidak akan mendapatkan semuanya”.

SN 04/Editor