Gambar Ilustrasi
BP Jamsostek menghimbau agar perusahaan segera melaporkan rekening para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta
(SPN News) Jakarta, Dirut BP Jamsostek Agus Susanto menghimbau kepada perusahaan-perusahaan swasta, untuk segera melaporkan nomor rekening pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
“Kami menghimbau kepada para perusahaan untuk melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerja, saya juga menghimbau untuk dilakukan pengecekan validasi apakah betul karyawan tersebut gajinya di bawah Rp 5 juta,” kata Agus Susanto dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, (10/8/2020).
Menurutnya diperlukan peran aktif dari semua pihak baik itu pemberi kerja atau pelaku usaha, masyarakat dan para pekerja, agar bantuan ini tepat sasaran dan bermanfaat.
Maka BP Jamsostek menghimbau kepada perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, yang belum melaporkan upah pekerja atau belum mendaftarkan pekerja, agar mematuhi aturan dan melakukan pendaftaran subsidi tersebut.
“Saya kira momentum ini merupakan untuk melakukan transformasi, bukan hanya transformasi ekonomi tapi juga transformasi karakter kita sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi regulasi yang ada,” katanya.
Sebagaimana regulasi atau ketentuan yang ada, perusahaan wajib memberikan perlindungan untuk menyatakan para pekerja di BP Jamsostek, dikarenakan para pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini dengan adanya program pemberian bantuan subsidi upah. BPJS ketenagakerjaan yang sekarang dipanggil BP Jamsostek menyambut baik dan kami siap melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
SN 09/Editor