Pengawasan terhadap pelaksanaan hukum ketenagakerjaan masih lemah terbukti dengan masih terjadinya banyak pelanggaran yang terjadi.

(SPN News) Jakarta, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh SPN Kota Tangerang dan didukung oleh perwakilan dari SPN Kabupaten Tangerang serta SPN Kabupaten Serang pada 6 Desember 2017 telah berakhir. Dan upaya untuk berunding untuk mencapai kesepahaman sedang dilakukan antara pihak PSP SPN PT Diamas Star dengan perwakilan perusahaan.

Dari berbagai tuntutan yang diajukan oleh PSP SPN PT Diamas Star terungkap beberapa fakta yang sebenarnya menunjukkan bahwa fungsi pengawasan ketenagakerjaan belum berjalan dengan semestinya. Banyak kasus pelanggaran yang terjadi di perusahaan tersebut, antara lain :

A. Pegawai dengan status kontrak yang dipekerjakan terus menerus tanpa jeda dengan masa kerja antara 7 – 15 tahun, padahal menurut aturan maximal 3 x perpanjangan kontrak harus sudah menjadi pekerja tetap (PKWTT).

Baca juga:  PENELITI UGM MINTA AGAR UU BPJS DAN SJSN DI REVISI

B. Mayoritas pekerja tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan.

C. Diduga perusahaan melakukan Union Busting dengan memberhentikan seluruh pekerja yang menjadi pengurus PSP SPN.

D. Upah pekerjanya dibawah upah minimum.

E. Dan masalah K3.

PSP SPN PT Diamas Star adalah PSP SPN yang terhitung masih baru di Kota Tangerang, dan telah membuka mata bagi kita semua bahwa di kota Tangerang yang notabene dekat dengan Ibu Kota Negara Indonesia masih “sangat lemah” dalam pengawasan dan pelaksanaan hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ini sudah menjadi tugas semua dari elemen bangsa, bukan hanya buruh atau Binwasnaker agar kasus-kasus seperti di PT Diamas Star tidak terulang kembali di kemudian hari.

Baca juga:  HAK PERUSAHAAN DAN PEKERJA

Shanto/Editor