Pekerja PT Tang Mas Kabupaten Sukabumi yang dalam proses PHK melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pesangon dan upah
(SPN News) Sukabumi, Puluhan pekerja PT Tang Mas melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) Dua Tang milik PT Tang Mas di Kampung Bojongpari, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, (11/9/2019).
Dalam demo ini pekerja menuntut PT Tang Mas memberikan pesangon untuk 26 pekerja yang kini dalam proses PHK. Buruh menolak pesangon diberikan secara bertahap, juga meminta upah satu bulan terakhir pekerja yang kini dalam proses PHK.
“Karena yang tertuang dalam Undang – Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, ketika pekerja sedang menjalani proses PHK dan belum ada putusan dari pengadilan upah harus dibayar full oleh pihak perusahaan,” ujar Ebi salah seorang pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa.
Buruh menolak kebijakan perusahaan yang memberikan pesangon secara bertahap. Karena dengan kebijakan itu, buruh dirugikan dan nantinya berbuntut ketidakjelasan.
“Kami menolak pembayaran pesangon secara bertahap sebanyak 20 kali pembayaran. Kita yang dirugikan, nantinya tidak jelas,” terangnya.
Dengan alibi sedang dalam proses PHK, Ebi mengungkap pihak perusahaan tidak mau membayar upah satu bulan terakhir. Sedangkan dalam undang-undang ketenagakerjaan, walaupun sedang dalam proses PHK upah buruh harus tetap dibayar.
“Sebulan yang lalu (Agustus) para pekerja diberikan surat PHK sepihak, memaksa kami untuk menerima karena sedang ada penurunan pemasukan perusahaan. Setelah mereka tidak mau bayar upah kami,” pungkasnya.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor