SPN News – Prinsip “No Work, No Pay” atau “Tidak Bekerja, Tidak Digaji” memiliki sejarah panjang dan kompleks, terjalin erat dengan evolusi hubungan kerja dan konsep keadilan dalam masyarakat. Akarnya dapat ditelusuri kembali ke zaman kuno, di mana para pekerja dibayar berdasarkan hasil panen atau jumlah barang yang mereka hasilkan. Jika mereka tidak bekerja, mereka tidak menerima upah.
Seiring perkembangan masyarakat dan munculnya sistem upah, prinsip “No Work, No Pay” menjadi lebih terstruktur dan tertanam dalam hukum ketenagakerjaan. Di banyak negara, prinsip ini diabadikan dalam undang-undang dan kontrak kerja, yang menyatakan bahwa pekerja berhak atas upah hanya jika mereka menyelesaikan pekerjaan yang diamanahkan.
Namun, prinsip ini tidak selalu diterapkan secara hitam putih. Ada berbagai pengecualian dan situasi di mana pekerja mungkin berhak atas upah meskipun mereka tidak bekerja. Contohnya termasuk:
- Cuti sakit: Jika pekerja sakit dan tidak dapat bekerja, mereka mungkin berhak atas cuti sakit dengan gaji, tergantung pada kebijakan perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan di negara tersebut.
- Cuti hamil: Wanita yang hamil dan melahirkan berhak atas cuti hamil dengan gaji, meskipun mereka tidak bekerja selama periode tersebut.
- Liburan nasional: Di banyak negara, pekerja berhak atas gaji pada hari libur nasional, meskipun mereka tidak bekerja.
- Pemogokan: Dalam beberapa kasus, pekerja yang mogok kerja mungkin masih berhak atas sebagian atau seluruh gaji mereka.
Penerapan prinsip “No Work, No Pay” dapat menimbulkan berbagai perdebatan dan dilema. Di satu sisi, prinsip ini dianggap adil karena memastikan bahwa pekerja hanya dibayar untuk pekerjaan yang mereka lakukan. Di sisi lain, prinsip ini dapat dianggap tidak adil dalam situasi di mana pekerja tidak dapat bekerja karena alasan di luar kendali mereka, seperti sakit atau cedera.
Secara keseluruhan, prinsip “No Work, No Pay” merupakan bagian penting dari sistem ketenagakerjaan di banyak negara. Prinsip ini memiliki sejarah panjang dan kompleks, dan penerapannya dapat menimbulkan berbagai perdebatan dan dilema.
1. Periode Awal: Barter dan Sistem Budak
Dalam masyarakat pra-industri, konsep “No Work, No Pay” belum sepenuhnya terbentuk. Barter sebagai sistem pertukaran barang dan jasa lebih didominasi. Namun, dalam sistem perbudakan, terdapat unsur paksaan bekerja tanpa menerima kompensasi, walaupun pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat tinggal kadang diberikan.
2. Abad Pertengahan: Feodalisme dan Kontrak Kerja
Masyarakat feodal Eropa memperkenalkan konsep “kontrak kerja”, di mana buruh tani dan pengrajin terikat pada tuan tanah dengan imbalan tanah garapan atau upah. Meski upah rendah dan kondisi kerja keras, ini menandai transisi menuju prinsip “No Work, No Pay” lebih jelas.
3. Revolusi Industri dan Lahirnya Serikat Buruh
Revolusi Industri membawa eksploitasi buruh pabrik hingga memicu lahirnya gerakan serikat buruh. Mereka memperjuangkan jam kerja yang wajar, upah minimum, dan kondisi kerja yang aman. Ini memperkuat prinsip “No Work, No Pay” sebagai dasar keadilan dalam hubungan kerja.
4. Abad ke-20: Kesejahteraan Sosial dan Hak Tenaga Kerja
Abad ke-20 diwarnai pengembangan sistem jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan pengangguran. Hak-hak tenaga kerja seperti cuti, lembur, dan upah layak semakin ditegaskan melalui legislasi. Meski demikian, isu kesenjangan upah, diskriminasi, dan PHK massal masih menjadi problematika.
5. Abad ke-21: Globalisasi dan Ekonomi Gig
Era globalisasi menghadirkan tantangan baru terkait “No Work, No Pay”. Ekonomi gig (pekerja lepas) memunculkan pertanyaan tentang perlindungan dan kompensasi yang adil. Perdebatan seputar upah minimum, cuti sakit, dan jaminan sosial bagi pekerja gig terus berlanjut.
Prinsip “No Work, No Pay” terus berevolusi seiring perkembangan masyarakat dan hubungan kerja. Dari sistem barter dan perbudakan hingga ekonomi gig, konsep ini terus diperdebatkan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses produksi.
6. apakah prinsip “No Work, No Pay” adil?
Merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha wajib membayar upah apabila:
- pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
- pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
- pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
- pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Keadaan di luar kendali: Terkadang, pekerja tidak dapat bekerja karena alasan di luar kendali mereka, seperti sakit, cedera, atau keadaan darurat keluarga. Tidak membayar mereka dalam situasi ini bisa dianggap tidak adil dan dapat menyebabkan kesulitan keuangan.
Ketergantungan pekerja: Banyak pekerja bergantung pada upah mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Tidak membayar mereka, bahkan untuk waktu yang singkat, dapat memiliki dampak serius pada kehidupan mereka.
Kekuatan dinamis hubungan kerja: Dalam beberapa situasi, perusahaan mungkin memiliki lebih banyak kekuatan daripada pekerja dalam hubungan kerja. Prinsip “No Work, No Pay” dapat digunakan untuk mengeksploitasi pekerja dalam situasi ini.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan, Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
SN-01/Berbagai Sumber