Gambar Ilustrasi

Mutasi pekerja yang berujung perselisihan 

(SPN News) Probolinggo, Perselisihan ketenagakerjaan antara PT Sukses Lautan Indonesia (Sulindo) Kota Probolinggo dengan lima pekerjanya sudah sampai pada tahap mediasi ketiga. Proses mediasi ketiga yang dilakukan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Probolinggo menemui jalan buntu. Mediasi ketiga itu dilakukan pada (20/7/2020).

Kepala DPMPTSPTK Kota Probolingga Dwi Hermanto mengatakan “Mediasi ketiga sudah dilaksanakan. Kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.” Karena tidak ada kesepakatan, kata Dwi, maka mediator mendapat waktu dalam 10 hari untuk mengeluarkan anjuran bagi kedua belah pihak.

Sengketa ketenagakerjaan ini berawal dari rencana PT Sulindo yang memindahkan lima pekerjanya ke pabrik di Tuban. Namun, lima pekerjanya tersebut menolak dan meminta di-PHK (pemutusahan hubungan kerja) saja.

Baca juga:  SEKRETARIS PSP PUN HARUS PROFESIONAL

Selama bersengketa ini, para pekerja itu tidak mendapatkan hak-hak normatifnya, seperti gaji. Sementara, PT Sulindo tetap pada keputusannya untuk memindah mereka ke Tuban. Alasannya, memutasi mereka ke pabrik es di Tuban juga legal karena ada dalam perjanjian kerja bersama. Dengan menolak dimutasi, akhirnya lima pekerja ini dianggap telah mengundurkan diri dari perusahaan.

SN 09/Editor