Perselisihan yang timbul karena PT Trinunggal Komara tidak mau melaksanakan UMK 2018
(SPN News) Bogor, PSP SPN PT Trinunggal Komara memenuhi undangan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor melalui surat Nomor : 565/348/HI Syaker/2018 Perihal Mediasi I, terkait Upah Minimum Kabupaten Bogor tahun 2018 yang belum dibayarkan.
Mediasi ini dihadiri Serikat Pekerja yang diwakili oleh Ketua, Sekretaris dan beberapa pengurus PSP SPN PT Trinunggal Komara, Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor, Perusahaan yang diwakili oleh Kepala Personalia dan 2 orang Staf personalia serta dipimpin oleh Sri Meini, SE selaku mediator PHI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Setelah Kedua belah pihak menyampaikan argumentasinya, kemudian mediator meminta saran dan keinginan dari masing-masing pihak secara terpisah. Dalam mediasi ini masih belum ada titik temu.
“Teman-teman tetap meminta UMK dibayarkan, pihak Perusahaan juga tetap diangka Rp 3.055.000,- jadi belum ada kesepakatan dari mereka. Saya menyarankan sebelum ada panggilan berikutnya, dalam waktu satu minggu ini masing-masing sudah bertemu. Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik” ujar Sri Meini, SH selaku mediator.
Inaken Jabar 7/Editor