Ilustrasi
Setidaknya ada 4 RPP yang sedang disiapkan oleh KKP untuk menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja
(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mempercepat penyusunan sejumlah aturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun memberikan tenggat waktu kepada KKP sampai akhir Oktober untuk memasukkan substansi materi muatan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan.
“Kemudian (sedang) dijahit dalam beberapa rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam RUU tentang Cipta Kerja,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, KKP, TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe, dalam keterangan resmi di Jakarta, (31/10/2020).
Beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digodok penyelesaiannya yaitu pertama, RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor Kelautan dan Perikanan. Menurut Tebe merinci, subtansi materinya tentang perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi, penempatan atau pendirian bangunan dan instalasi di laut.
Selanjutnya yaitu RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Isinya yaitu tentang perencanaan ruang laut, izin lokasi serta izin pengelolaan di laut. Dua aturan turunan lainnya yaitu RPP tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan. Kemudian, RPP tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
Diskusi untuk menampung masukan publik terkait 4 RPP ini digelar pada 23 Oktober 2020 kemarin. “Setiap masukan yang disampaikan akan kami tampung, dan akan dibahas lebih lanjut agar selaras dan harmonis dengan substansi regulasi yang sedang kami susun ini,” kata Tebe.
Mereka yang hadir yaitu penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Guru Besar Universitas Pattimura Ambon Alex Retraubun, Guru Besar Institut Pertanian Bogor Syamsul Maarif, dan pakar kelautan lainnya.
Rokhmin Dahuri pun menyampaikan bahwa pengelolaan ruang laut menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan. Sebab, fungsinya bukan hanya mengelola lingkungan dan laut, tetapi juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non ikan.
Mulai dari garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari. “Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat, karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu,” kata Rokhmin.
SN 09/Editor