(SPNEWS) Tangerang, Tindak Pidana Kejahatan didunia ketenagakerjaan sering terjadi, terutama menyangkut hak pekerja yang notabenenya digelapkan oleh oknum pengusaha nakal yang memanfaatkan situasi ketenagakerjaan, dengan dalih karena kondisi perusahaan yang sedang sulit atau memang karena kenakalan pengusaha itu sendiri.

Namun, pada kenyataannya, pelanggaran tindak pidana ketengakerjaan tidak serta merta bisa langsung dilaporkan ke polisi. Meskipun perkara perdata ada unsur pidananya, tahapannya harus melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan ketetapan hukum (Inkrah) yang diputuskan hakim dalam sidang perkara tersebut.

“Perkara Perdata dan Pidana tidak bisa maju bareng, perdatanya dulu dikedepankan, pidananya dipertangguhkan, ini mau laporan dulu ke kepolisian juga boleh, tapi tidak dijalankan penyelidikannya, nunggu putusan perdata inkrah dari PHI.” Kata Iptu Maskuri, S.H., Kaurbinops Satreskrim Polres Tangerang ditemui saat memberikan materi sharing season Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) di Hotel Istana Nelayan, Kota Tangerang.

Baca juga:  UMK KOTA BOGOR DIUSULKAN NAIK 10% DISEPAKATI HANYA 8,71%

Menurutnya, Tindak Pidana Umum Ketenagakerjaan/Hubungan Industrial yang terjadi diantaranya penggelapan uang gaji karyawan, penggelapan uang lembur karyawan dan Penggelapan uang perlindungan/Jaminan Kesehatan (BPJS), serta Penggelapan uang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan.

Dalam penegakan hukum penanganan kasus ketenagakerjaan/hubungan industrial berkaitan dengan tindak pidana umum (Penggelapan) sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) penyidikanya dilakukan oleh Penyidik Polri dan Peradilannya adalah Pengadilan Negeri.

“Selama masuk Pasal 372, misal, kekurangan upah, tapi upahnya jelas, sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), karena dia (Pengusaha) tidak mengajukan keberatan (Penangguhan) kepada Gubernur, maka masuk kategori penggelapan upah dari pada normative.” Lanjut Maskuri menegaskan.

“Bisa dipidanakan atas pelanggaran normative gaji, ini termasuk pidana umum, bukan ketenagakerjaan, kalau ketenagakerjaannya bisa juga diajukan kesana tapi hanya menyangkut kebendaan atau materinya.” Tambah Kaurbinops Satreskrim Polres Tangerang menjelaskan.

Baca juga:  PELEPASAN MUDIK KARYAWAN 2018, PT PARKLAND WORLD INDONESIA 3 JEPARA

Berdasarkan kewenangannya, Sub Direktorat (Subdit​) Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditreskrimsus Polda berhak mengundang untuk meminta update sejauh mana penanganannya dan di setiap gelar perkara, Korwas PPNS wajib diundang oleh PPNS Ketenagakerjaan.

Imbuhnya, SP/SB sekarang ini bisa mencoba melaporkan ke Korwas, untuk dimintakan pengawasan dari pihak Kepolisian tentang penanganan kasus yang sedang dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan setelah pelaporan teregister di PPNS Ketenagakerjaan sebagai bukti pelaporan di Korwas PPNS.

“Setelah adanya dua bukti permulaan dan menurut pendapat PPNS Ketenagakerjaan ada peristiwa pidananya, itu bisa dinaikan menjadi Penyidikan. Dalam penanganan kasusnya, PPNS Ketengakerjaan mempunyai kewenangan memberitahukan kepada pelapor untuk menuntuk tindak pidananya. Nanti bisa dibaca peraturannya, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan PPNS.” Pungkasnya.

SN 01/Editor