Ilustrasi Starbucks
CEO Interim Starbucks Howard Schultz menyatakan akan menaikkan gaji karyawan mulai Oktober 2022. Kesempatan itu dikecualikan bagi karyawan yang bergabung dengan serikat pekerja.
(SPNEWS) Jakarta, CEO Interim Starbucks Howard Schultz menyatakan akan menaikkan gaji karyawan mulai Oktober 2022. Kesempatan itu dikecualikan bagi karyawan yang bergabung dengan serikat pekerja
“Pada September, kami akan membagikan inisiatif tambahan untuk mitra (karyawan) Starbucks,” kata Schultz dilansir CNN, (4/5/2022).
Gerai ritel kopi modern itu menyebut akan mengalokasikan US$ 200 juta atau setara Rp 2,88 triliun (kurs Rp 14.390) untuk upah, termasuk peralatan dan pelatihan karyawan. Secara keseluruhan Starbucks berencana menghabiskan sekitar US$ 1 miliar atau Rp 14,39 triliun pada tahun ini untuk karyawan dan meningkatkan pelayanan pelanggan di toko.
“Pekerja di toko yang dioperasikan perusahaan akan menerima peningkatan gaji dan tunjangan. Namun, kami tidak memiliki kebebasan yang sama untuk melakukan perbaikan kesejahteraan karyawan di lokasi yang memiliki serikat pekerja,” terang Schultz.
Menurut dia, mengutip undang-undang federal yang berlaku, perusahaan dilarang menjanjikan upah atau tunjangan baru untuk toko atau gerai yang melibatkan pembentukan serikat pekerja.
Diketahui, gerai pertama Starbucks membentuk serikat pekerja pada Desember 2021. Sejak saat itu, sekitar 46 gerai ikut-ikutan berserikat dan hingga kini tercatat sudah 237 gerai yang mengajukan petisi ke Dewan Hubungan Tenaga Kerja Nasional.
Sebetulnya jumlah tersebut adalah bagian kecil dari total 8.800 gerai yang dimiliki oleh perusahaan. Meski begitu, perusahaan ingin membendung arus pekerja yang berserikat.
Schultz mengakui menghadapi ketegangan yang luar biasa antara manajemen dengan karyawan, seiring dengan membaiknya bisnis perusahaan.
Penjualan di gerai milik perusahaan di Amerika Utara yang baru dibuka menunjukkan lonjakan penjualan 12% hanya dalam tiga bulan yang berakhir 3 April 2022 lalu. Pendapatan ikut meroket 17% di wilayah itu.
SN 09/Editor