Gambar Ilustrasi

Nurul Nur Azizah seorang pekerja media daring Kumparan mengadu ke LBH Pers karena terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi Covid-19.

(SPN News) Jakarta, Nurul Nur Azizah seorang pekerja media daring Kumparan, mengadu ke LBH Pers karena terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi Covid-19. Nurul adalah salah satu dari sejumlah karyawan Kumparan yang terkena PHK dengan alasan  efisiensi perusahaan.

Proses PHK pertama kali disampaikan CEO Kumparan melalui email kepada seluruh karyawan pada (21/6/2020). Isinya, menjelaskan manajemen melihat ada dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap sektor media.

Nurul sendiri menerima email bahwa dia termasuk ke dalam daftar karyawan yang akan di-PHK pada (22/6/2020). Dalam pertemuan antara manajemen dan Nurul pada (23/6/2020), manajemen menyodorkan Surat Perjanjian Bersama untuk mengakhiri masa kerja, dengan nilai kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan. Nurul tak terima di-PHK mendadak begitu saja dan mengadu ke LBH Pers.

Baca juga:  STRUKTUR DAN SKALA UPAH SEBAGAI REGULASI DAN PELAKSANAANNYA

Tim Kuasa Hukum/LBH Pers, Ahmad Fatanah, mengatakan Nurul berupaya berkomunikasi kembali dengan manajemen Kumparan melalui pertemuan Bipartit pada (7/7/2020) di Kantor Kumparan.

“Namun, pertemuan itu tidak mencapai kesepakatan antara pekerja dengan manajemen. Manajemen Kumparan tetap memasukkan Nurul dalam daftar karyawan yang terkena PHK,” ujar Fatanah lewat keterangan tertulis, (10/7/2020).

LBH Pers menilai alasan perusahaan melakukan PHK dalam rangka efisiensi arus kas perusahaan akibat pandemi Covid-19, tidak beralasan. Sebab, LBH Pers dan AJI Jakarta menemukan fakta bahwa Kumparan melakukan penambahan karyawan baru pada awal Juli 2020.

“Padahal berdasarkan ketentuan, PHK dengan alasan efisensi harus dibarengi dengan tutupnya perusahaan secara permanen. Hal tersebut diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (3) yang telah diubah normanya oleh putusan Mahkamah Konstitusi No: 19/PUU-IX/2011,” ujar Fatanah.

Baca juga:  UMK KABUPATEN PEKALONGAN NAIK SESUAI PP NO 78/2015

Atas fakta-fakta yang terjadi, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak manajemen Kumparan untuk mempekerjakan kembali Nurul sebagaimana mestinya dan mendesak manajemen Kumparan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam sengketa ketenagakerjaan.

“Kami juga meminta Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan atas proses PHK dan sengketa ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kumparan dan industri media lain,” ujar Fatanah.

Sementara itu, Pemimpin redaksi Kumparan, Arifin Asydhad, menolak berkomentar. “Saya enggak mau ngasih tanggapan,” kata Arifin saat dihubungi pada (11/7/2020).

SN 09/Editor