Gambar Ilustrasi

Sejumlah buruh PT CV Mitra Gema Lestari (MGL) yang memproduksi produk olahan ayam lakukan aksi unjuk rasa karena diPHK sepihak

(SPN News) Sleman, Sejumlah buruh CV Mitra Gema Lestari (MGL), produsen produk olahan ayam di Jalan Gito Gati Sleman, melakukan aksi unjuk rasa. Aksi ini dilakukan karena perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap lebih dari 70 buruhnya.

‌Humas Serikat Buruh Peternakan (SBP) CV MGL Angga mengatakan, tindakan PHK sepihak dilakukan oleh perusahaan dengan menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan. Namun, hal itu kemudian diperparah dengan tidak diberikannya hak-hak yang semestinya diperoleh buruh, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.

Baca juga:  BANTUAN AIR BERSIH DARI PSP SPN PT ASA DAN ASG

“Kami Serikat Buruh Peternakan (SBP) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DIY sebelumnya telah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Namun pada perundingan tersebut, pihak perusahaan tidak berniat memenuhi hak-hak kami,” ujarnya, di halaman perusahaan, (13/7/2020).

Ia menambahkan, pihak mereka mengaku telah dua kali mengirimkan surat untuk mengadakan perundingan lanjutan. Namun, pihak perusahaan tidak merespons surat yang telah dikirimkan.

“Hal ini kemudian mendorong kami melakukan aksi demonstrasi, untuk mendesak pihak perusahaan agar segera memenuhi hak-hak kami yang sampai saat ini belum diberikan oleh perusahaan,” turutnya.

Sementara itu, seorang perwakilan perusahaan CV MGL yang belum menyebutkan namanya, hadir di hadapan peserta pada sekitar pukul 10.00 WIB. Yang bersangkutan selanjutnya mengajak peserta demo untuk menunjukkan perwakilannya agar berdiskusi dengan pihak perusahaan di ruang meeting.

Baca juga:  SPN DI YOGYAKARTA TOLAK REVISI UU NO 13/2003

SN 09/Editor