​PT Indo Bharat Rayon membayar denda sebesar Rp 2 miliar di Kejaksaan Negeri Purwakarta

(SPN News) Purwakarta, PT Indo Bharat Purwakarta membayar denda Rp 2 miliar karena terbukti mencemari wilayah Rawamati dengan bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu PT Indo Bharat Purwakarta diwajibkan untuk membersihkan secara bertahap wilayah Rawamati Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta yang sudah tercemari limbah B3 tersebut.

“Keputusan ini sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. PT Indo Bharat harus melakukan dua poin penting, yaitu membayar denda dan membersihkan kembali Rawamati,” kata Sucipto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kelas I Purwakarta (22/01/2018).

Menurut Sucipto, PT Indo Bharat sudah didakwa bersalah. Perusahaan ini harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. “Setelah banding di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan melanjutkan ke Mahkamah Agung, PT Indo Bharat harus melaksanakan keputusan itu,” ucapnya.

Baca juga:  RELOKASI PERUSAHAAN BOLEH ASAL TAAT KETENTUAN

Perusahaan itu pun, kata Sucipto, sudah menyanggupi keputusan tesebut. “Dendanya dibayar, tetapi untuk pembersihan Rawamati memang butuh waktu karena perusahaan itu harus membersihkan sampai ke kedalaman sungai,” ucapnya.

Pembayaran denda sebesar Rp 2 miliar dilakukan PT Indo Bharat ke Kejari Purwakarta, Senin 22 Januari 2018.

Shanto dikutip dari Pikiran Rakyat/Editor