Perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 UMKnya tidak naik, sedangkan yang tidak terdampak naik 3,27 persen
(SPNEWS) Bogor, Setelah para buruh yang tergabung dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor bertahan di Rumah Dinas Walikota Bogor di Jalan Pajajaran sejak pukul 23.10 wib (19/11/20) hingga pukul 08.00 wib (20/11/20) kemudian kembali bergeser ke Rumah Pribadi Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, untuk menuntut kenaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2021.
Walaupun Walikota Bogor tidak menemui buruh, namun melalui surat Nomor : 061/4395-Disnakertrans tanggal 20 November 2020 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kota Bogor tahun 2021, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto merekomendasikan usulan penetapan Upah Minimum Kota Bogor tahun 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp. 4.169.806,58 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 dan naik sebesar 3.27 persen atau menjadi Rp. 4.306.159,25 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19.
“Setelah melalui perjuangan panjang akhirnya walikota Bogor membuat surat rekomendasi dengan angka kenaikkan 3.27 persen walaupun dalam surat rekomendasi tersebut diperuntukkan bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19, berarti kami harus berjuang lagi dan mendorong Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat agar kenaikkan tersebut berlaku bagi semua perusahaan baik yang terdampak covid-19 maupun yang tidak terdampak.” ujar Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrikah kepada SPNews (20/11/20).
SN 08/Editor