Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan penetapan UMP tahun 2020

(SPN News) Jakarta, Rapat Dewan Pengupahan diadakan pada Rabu (09/10) yang dihadiri semua unsur memutuskan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta. Nilai KHL didapatkan dari hasil survei pasar yang dilaksanakan pada kurun waktu agustus hingga oktober 2018 di 15 titik pasar tradisional dengan melibatkan unsur Badan Pusat Statistik (BPS) yang mewakili pemerintah, Perwakilan SP/SB serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN).

Hasil survei ini kemudian akan dijadikan acuan pemprov DKI Jakarta dalam menentukan UMP tahu depan. “Kita sudah melaksanakan tahapan survei KHL sebanyak 3 gelombang, masing –masing gelombang melakukan survei di tiga pasar di masing-masing wilayah kota,” kata Andri Yansyah Kadisnaker DKI Jakarta.

Baca juga:  INVESTIGASI PEMALSUAN TANDA TANGAN ANGGOTA DEWAN PENGUPAHAN

Dalam rapat ini Dewan Penguapahan DKI Jakarta menyepakati nilai beberapa item KHL yang tidak dilakukan survei diantaranya listrik, sewa rumah dan rekreasi. Untuk nilai listrik disepakati meningkat sebesar Rp. 50.000,- dari tahun sebelumnya menjadi Rp. 400.000,- dan untuk sewa rumah disepakati Rp. 1.100.000,- . Sementara rekreasi yang ditentukan di 2 tempat yaitu Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- dimana tahun sebelumnya hanya Rp. 13.000,- dan Monumen Nasional (Monas) dimana tahun sebelumnya sebesar Rp. 12.500,- menjadi Rp. 15.000,-.

Selain menyepakati item KHL yang tidak dilakukan survei, Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan nilai KHL sebesar Rp 3.965.221 atau selisih Rp.57.201 dari penetapan KHL tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 3.908.020,-.

Baca juga:  AKSI SOLIDARITAS di BULAN RAMADHAN

“Dalam rapat ini belum ditetapkan rekomendasi nilai UMP untuk tahun 2020 yang akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta. Semoga dalam satu sampai dua minggu ini segera bisa diketahui nilai rekomendasi UMP 2020 tersebut,“ ujar Sujito, perwakilan unsur SP/SB dari SPN di Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

SN 07/Editor