LEBAK (28/08/2026) – Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Indomarco Prismatama Lebak resmi menghentikan aksi unjuk rasa. Keputusan ini diambil setelah mediasi dengan manajemen menghasilkan kesepakatan bersama pada Kamis (27/8).

Sebelumnya, pengurus serikat merencanakan aksi selama tiga hari. Aksi tersebut dijadwalkan mulai 26 hingga 28 Agustus 2026. Namun, aksi hari ketiga resmi dibatalkan. Ketua PSP SPN Indomarco Lebak, Imam Iskandar, memimpin langsung jalannya dialog tersebut.

Dalam perundingan, serikat pekerja membawa delapan tuntutan utama. Tuntutan itu mencakup persoalan upah lembur libur nasional dan pengembalian hak off mingguan. Selain itu, pekerja menuntut pemekerjaan kembali delapan staf development. Mereka juga mendesak penghentian intimidasi mutasi dan pembatalan Kesepakatan Bersama (SKB) merugikan.

Selanjutnya, pekerja meminta hubungan industrial harmonis serta fasilitas kantor sekretariat. Terakhir, serikat mendesak perbaikan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Baca juga:  Ulang Tahun ke-22 SPN Bertepatan dengan Idul Adha 1446 H: Wujudkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Mediasi akhirnya membuahkan penandatanganan kesepakatan resmi. Branch Manager PT Indomarco Prismatama Lebak, Charly F. Panjaitan, menandatangani dokumen tersebut bersama Imam Iskandar.

“Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tuntutan melalui musyawarah demi kepentingan bersama,” bunyi salah satu poin dalam dokumen kesepakatan tersebut.

Hasil mediasi mengatur skema baru untuk hari libur nasional. Karyawan yang bekerja akan mendapat satu hari off tambahan. Akan tetapi, pekerja yang menolak skema ini wajib diliburkan pada hari nasional.

Sementara itu, aturan upah lembur resmi masih membutuhkan pencermatan lebih lanjut. Pasalnya, klausul pembayaran lembur tercatat dicoret dalam dokumen. Kendati demikian, hak off mingguan untuk toko yang beroperasi penuh tetap dijamin oleh perusahaan.

Baca juga:  Pelatihan Membership SPN DKI Jakarta 2025: Wujudkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Mengenai dugaan intimidasi SKB, kedua pihak berjanji melakukan verifikasi bersama. Serikat pekerja akan menyerahkan nama-nama korban beserta bukti pendukung. Di samping itu, perusahaan menegaskan mutasi dilakukan murni demi kelangsungan operasional.

Perusahaan juga berkomitmen menjamin kebebasan berserikat dan pemenuhan K3. Manajemen berjanji membagikan alat pelindung diri (APD) secara berkala di lingkungan DC Lebak. Bahkan, perusahaan menyediakan fasilitas P3K lengkap di setiap bagian kerja.

Kabar baiknya, manajemen menjamin tidak ada sanksi bagi peserta aksi. Upah buruh yang ikut unjuk rasa tetap dibayarkan penuh. Oleh karena itu, serikat pekerja memilih mengakhiri aksi di lapangan.

Singkatnya, aksi unjuk rasa memang telah berakhir. Namun, PSP SPN menegaskan perjuangan pengawalan hak buruh akan terus berlanjut melalui jalur diplomasi.

(SN-03)