SERANG (23/12/2024) – Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten menggelar rapat pleno penting hari ini. Mereka membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. Lokasinya berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang.

Selain itu, puluhan pengurus serikat pekerja tampak memadati lokasi. Mereka melakukan aksi pengawalan terhadap jalannya rapat pleno. Salah satu organisasi yang hadir adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Ketua DPC SPN Kabupaten Serang, Suprihat, S.H., memimpin langsung tim pengawalan ini. Ia juga menjabat sebagai Ketua PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

Suprihat menegaskan satu tujuan utama kedatangan mereka. Pihaknya ingin memastikan rekomendasi Bupati Serang tidak berubah di tingkat provinsi.

Baca juga:  Tok! UMK Pati 2026 Disepakati Rp 2.485.000, SPN Terima Keputusan

“Kemarin Bupati Serang sudah mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum Kabupaten Serang sebesar 6,61 persen dari UMK tahun 2025,” ujar Suprihat.

Oleh karena itu, SPN akan mengawal angka tersebut hingga akhir. Mereka tidak ingin ada pihak yang mengubah besaran kenaikan itu.

“Nah, itu yang kita harus pastikan bahwa angka itu akan masuk menjadi SK Gubernur Banten tentang UMK tahun 2026,” tegasnya.

Sementara itu, dinamika sempat terjadi dalam rapat pleno tersebut. Suprihat mengungkapkan adanya kendala pada rekomendasi dari wilayah lain.

Dewan Pengupahan terpaksa mengembalikan rekomendasi dari Kota Cilegon. Pasalnya, terdapat kesalahan teknis dalam perhitungan data ekonominya.

“Tadi dari Cilegon itu dikembalikan karena BPS ada salah terkait nilai pertumbuhan ekonominya,” jelas Suprihat.

Baca juga:  Konferda VI DPD SPN Jawa Barat Dibuka di Bogor

Namun, ia tetap optimis mengenai rekomendasi untuk wilayahnya. Ia berharap proses penetapan upah bagi Kabupaten Serang berjalan mulus.

“Mudah-mudahan untuk Kabupaten Serang berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan tanpa halangan suatu apapun,” pungkasnya.

Selanjutnya, hasil pembahasan rapat pleno ini akan menjadi draf final. Draf Surat Keputusan (SK) kenaikan UMK ini segera naik ke meja Gubernur. Rencananya, Gubernur Banten akan menandatangani SK tersebut besok.

(SN-02)