Serang, 28 Agustus 2025 – Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Kamis (28/08/2025). Aksi ini menuntut penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah (HOSTUM) serta menyuarakan sejumlah isu penting lainnya.

Massa buruh memulai konvoi dari Kawasan Industri Modern menuju KP3B dengan mengendarai sepeda motor, mobil, mobil komando, hingga mobil rescue SPN. Konvoi ini memadati sejumlah ruas jalan di Serang karena besarnya jumlah peserta.

Tuntutan Utama Aksi

Buruh menggaungkan sejumlah tuntutan nasional dan daerah, antara lain:

  1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM): Buruh menuntut pemerintah menghapus sistem outsourcing yang merugikan pekerja dan menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%.

  2. Stop PHK: Buruh mendesak pemerintah membentuk Satgas PHK untuk mencegah pemutusan hubungan kerja.

  3. Reformasi Pajak Perburuhan: Buruh meminta pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7.500.000/bulan, menghapus pajak atas pesangon, THR, JHT, serta menghentikan diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang sudah menikah.

  4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law: Buruh menuntut pemerintah mengesahkan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa pendekatan Omnibus Law.

  5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Buruh mendesak pemerintah mengesahkan RUU ini untuk memberantas korupsi.

  6. Revisi Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Serang: Buruh menilai Perda ketenagakerjaan saat ini sudah tidak relevan dan mendesak pemerintah merevisinya.

  7. Optimalkan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan: Buruh menuntut pemerintah memaksimalkan fungsi kedua lembaga ini sebagai representasi unsur ketenagakerjaan.

Baca juga:  Just Transition Jadi Fokus May Day 2025: KSPI Serukan Keadilan Iklim dan Sosial bagi Buruh

Kritik terhadap Outsourcing

Dalam orasinya, Intan Indria Dewi, SM, MM, menyebut sistem outsourcing sebagai perbudakan modern. “Pekerja outsourcing menerima upah di bawah UMK, tanpa jaminan sosial. Saat kecelakaan kerja terjadi, mereka menanggung biaya sendiri, sementara perusahaan sering kali saling lempar tanggung jawab,” kata Intan. Ia menegaskan bahwa sistem outsourcing tidak berperi kemanusiaan, namun negara masih melegalkannya.

Aksi ini menunjukkan solidaritas buruh di Banten untuk memperjuangkan hak mereka. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan demi keadilan sosial di dunia ketenagakerjaan.

(SN-02)