Ilustrasi Upah Minimum

Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah dengan Upah Minimum Provinsi terendah di Indonesia

(SPNEWS) Jakarta, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah memutuskan bahwa kenaikan upah minimum pada tahun ini, baik baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), tidak naik. Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Walaupun begitu, sejumlah kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, tidak mengindahkan SE tersebut dan tetap menaikkan upah minimum 2021. Di tingkat provinisi, seluruh gubernur di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2021.

Baca juga:  USUL REVISI DEPEKAB KABUPATEN SERANG APAKAH HANYA SEKEDAR PHP?

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Jika bupati atau walikota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Berikut ini daftar 10 provinsi dengan gaji buruh terendah nasional berdasarkan data UMP 2021 tingkat nasional dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan, (11/1/2021):

1. DIY : Rp 1.765.000
2. Jawa Tengah : Rp 1.798.979
3. Jawa Barat : Rp 1.810.350
4. Jawa Timur : Rp 1.868.777
5. NTT : Rp 1.945.902
6. NTB : Rp 2.183.883
7. Bengkulu : Rp 2.213.604
8. Sulawesi Tengah : Rp 2.303.710
9. Kalimantan Barat : Rp 2.399.698
10. Lampung : Rp 2.431.324

Baca juga:  PERKEMBANGAN PERSIDANGAN KASUS PHK DI PT KAHOINDAH CIPTAGARMENT

 

SN 09/Editor