(SPN News) Pekalongan, 1/6/2016 SPN se-kabupaten Pekalongan mengadakan audiensi dengan BPJS Ketegakerjaan terkait adanya dugaan pelanggaran oleh pengusaha mengenai kepesertaan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan seperti : pembayaran premi iuran yang tidak sesuai dengan UMK dan yang paling khusus dibahas adalah tunggakan selama 10 bulan yang dilakukan oleh PT Dutatex. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh dan jajarannya, perwakilan PSP SPN se-kabupaten Pekalongan yang berjumlah 30 orang, Kancab BPJS Ketenagakerjaan Wiwik Septi dan Bambang dan hadir pula dari kejaksaan Kabupaten Pekalongan Suryadi. Turun diundang Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan namun berhalangan hadir.

Baca juga:  KONFERTA I PSP SPN PT AUTO CIPTA CASTING TANGERANG

Dalam hal ini disampaikan bahwa banyak pekerja yang belum diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan dan rata-rata iurannya dibawah UMK, ini merupakan pelanggaran UU, bagaimana langkah selanjutnya padahal kami SPN sudah melaporkan ke Pengawas Tenaga Kerja dan belum ada respon seperti pelanggaran yang diduga seperti yang terjadi di PT Dutatex Kabupaten Pekalongan dimana pekerjanya sudah dipotong iuran tetapi tidak disetorkan sehingga pekerja tidak dapat mengklaim pencairan JHT.

Bambang menyambut baik kedatangan kawan-kawan dari SPN dan berharap mendapatkan informasi dari serikat pekerja di masing-masing perusahaan sehingga dapat memeriksa kembali pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan diperusahan masing-masing. Apabila perusahaan tersebut mengikutkan pekerjanya dan iurannya tidak sesuai maka BPJS ketenagakerjaan akan memberikan surat peringatan sampai tiga kali dan apabila tidak dilaksanakan akan melakukan sidak. Apabila sudah dilakukan sidak perusahaan masih tidak menghiraukan maka BPJS ketenagakerjaan akan melakukan panggilan dan akan didampingi oleh Kejaksaan. Sebenarnya dinas ketenagakerjaan bisa masuk ke perusahaan untuk melakukan pemeriksaan dan yang paling terpenting adalah mekanismenya, BPJS akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan mengajak serta dinas tenaga kerja. Ibu Wiwik menambahkan bahwa BPJS bukannya lamban bertindak tetapi semuanya harus melalui mekanisme yang berlaku.

Baca juga:  MANTAN KETUA MK SEBUT TIDAK BOLEH ADA PERUBAHAN SAAT UU TELAH DISETUJUI DPR RI

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, pada kesempatan ini PSP SPN menyampaikan keluhan-keluhan dan juga dugaan pelanggaran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ibnu Mas’ud/Coed