Kemnaker sedang meninjau UU No 13/2003 khususnya tentang hubungan kerja dan keberadaan outscourcing dalam Revolusi Industri 4.0
(SPN News) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mereview Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu yang dibahas ialah mengenai pekerja dan pemberi kerja dalam menghadapi industri 4.0, termasuk di dalamnya soal keberadaan bisnis alih daya atau outsourcing.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya sedang mencermati dan mengumpulkan fakta apakah pekerjaan outsourcing betul-betul mendukung kemajuan perekonomian Indonesia. Untuk itu pihaknya butuh masukan atau saran dari pihak-pihak terkait dalam menentukan kebijakan baru menghadapi industri 4.0.
Haiyani mengklaim, pemerintah sejak awal sudah melakukan komunikasi dengan berbagai unsur untuk menentukan aturan yang jelas. Sebab, regulasi juga harus menyesuaikan zaman. Dia berharap, dalam forum pertemuan ini, dapat menghasilkan sesuatu untuk melengkapi masukan yang saat ini sedang disusun dan masih berproses.
“Misalnya dalam konteks hubungan kerja. Dari berbagai diskusi yang kami ikuti, ternyata diminati adalah bahwa upah itu perlu diperhitungkan sebagai upah per jam. Mengingat upah kerja ini penting bagi fleksibilitas kerja. Apalagi jika kita mengikuti perkembangan data angka partisipasi kerja,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Greg Chan mengatakan, pelaksanaan outsourcing di Indonesia menghadapi tantangan mengingat banyak yang tidak sesuai dengan regulasi ditambah masih menjalankan dengan pola lama berupa labour supply. Padahal, kata Greg, perusahaan di era digital 4.0 harus selalu melakukan inovasi dan membangun kompetensi agar mampu bersaing dengan menciptakan model bisnis yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor