SPN News

UMP ADALAH UPAH TIDAK LAYAK

UMP ADALAH UPAH TIDAK LAYAK

Ilustrasi UMP (SPNEWS) Jakarta, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah disahkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dengan kenaikan rata-rata berkisar antara 2-4 persen. Meskipun demikian, peningkatan UMP untuk tahun 2024 ini...