SPN PROVINSI JAWA BARAT MENOLAK PERGUB NO 54/2018

Pergub No 54/2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Jawa Barat terindikasi menghilangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

(SPN News) Bandung, seperti yang kita ketahui bahwa menjelang akhir masa jebatannya Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan telah mengeluarkan Pergub No 54/2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Jawa Barat. Yang mana isi Pergub ini disinyalir berpotensi merugikan pekerja karena terindikasi menghilangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Iyan Sopyan mengatakan menjelang penetapan upah minimum, menjadi salah satu pemicu keresahan kalangan para pekerja . Karena sejauh ini upah minimum merupakan hal paling fundamental yang terkait dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dalam Pergub No 54/2018, menurut Iyan , sedikitnya ada empat hal krusial yang akan merugikan para pekerja dan pasti akan menimbulkan reaksi dari Serikat Pekerja/Buruh di Jawa Barat, di antarnya mengenai otoritas pemerintah dalam menetapkan UMK yang terindikasi dihilangkannya makna musyawarah untuk mufakat serta menghilangkan peran SP/SB dalam perundingan UMK. Dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan menjadi otoritas pemerintah yang mengesampingkan upaya kesepakatan dalam perundingan, karena apabila salah satu unsur (serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha) tidak sepakat dengan tidak menandatangani berita acara perundingan UMK, rekomnedasi UMK dapat sah dengan hanya ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum pada salah satu isi Pergub yang berbunyi “Dalam hal salah satu tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dalam berita acara, maka sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota”. (Dewan Pengupahan Kab/Kota, Ketuanya Bupati/Walikota, Wakil Ketua adalah Kadisnaker dan Sekretaris juga berasal dari Disnaker).

Iyan Sopyan juga mengungkapkan, Pergub juga berpotensi untuk menghilangkan Upah Minimum Sektoral (UMSK). UMK merupakan upah terendah yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja . Peruntukan UMK diberikan bagi pekerja yang masa kerjanya belum setahun . Sedangkan bagi perusahaan yang dianggap mampu, nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK setempat, besaran nilai UMSK dirundingkan oleh asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh . Dengan demikian perundingan untuk menetapkan UMSK akan menjadi sulit terlaksana karena peran Pergub tersebut . Sementara dalam Pergub diatur lain dengan mengulur waktu penetapan UMSK, Pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam Pergub tersebut waktu penetapan UMSK selambat-lambatnya bulan Februari .

Shanto dari berbagai sumber/Editor

Comments (0)
Add Comment