DIDUGA MELANGGAR KETENTUAN UU KETENAGAKERJAAN, BURUH PT BINA SATRIA ABADI SENTOSA LAKUKAN UNJUK RASA

(SPNEWS) Gresik, Rabu (3 April 2024) ratusan pekerja PT Bina Satria Abadi Sentosa (BSAS) yang tergabung dalam PSP SPN PT. Bina Satria Abadi Sentosa dan PUK SP – KEP KSPI PT. Bina Satria Abadi Sentosa melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Bina Satria Abadi Sentosa yang beralamat di Jalan Raya Bringkang No 1.8 Menganti – Gresik.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena perusahaan melakukan banyak pelanggaran hukum ketenagakerjaan, yang mana hal ini sangat merugikan pekerja.

Dalam aksi unjuk rasa ini massa aksi yang di antaranya adalah massa solidaritas dari perwakilan PSP SPN se – Kabupaten Gresik dan Laskar Nasional menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan beberapa pelanggaran yaitu :

1. Perusahaan tidak memberikan THR kepada Pekerja/Karyawan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
2. Perusahaan telat membayar Upah/Gaji terhadap Pekerja/Karyawan

Oleh karena itu massa aksi menuntut agar perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan UU dan perusahaan membayar denda atas keterlambatan membayar upah pekerja.

Sebelum jam 12.00 WIB sempat ada audiensi antara Ketua Heri selaku PSP SPN, Iswanto Ketua PUK SP KEP KSPI, Ali Rodhi Ketua DPC SPN Kabupaten Gresik, Kapolsek Menganti Roni, serta Manajemen PT. Bina Satria Abadi Sentosa yang diwakili oleh Joko Suwandito dan Sakim.

Akan tetapi dalam perundingan tersebut perusahaan hanya mampu membayar THR sebesar 60% dan terjadi deadlock perundingan karena tuntutan yang lainnya perusahaan tidak berani memberi kepastian pada hari pertama aksi UNRAS damai tersebut.

“Maka aksi akan tetap berlanjut besok karena tidak adanya kesepakatan dengan manajemen perusahaan pada hari ini” Kata Heri Ketua PSP SPN PT. Bina Satria Abadi Sentosa.

SN 14/Editor

Comments (0)
Add Comment