SPN JAWA BARAT MENOLAK HURUF D PADA DIKTUM KETUJUH SK GUBERNUR TENTANG UMK 2020

DPD SPN Jawa Barat melayangkan surat penolakan resmi kepada Gubernur Jawa Barat atas Surat Keputusan yang mengatur tentang UMK 2020

(SPN News) Bandung, DPD SPN Jawa Barat melalui surat bernomer : Org.063/DPD SPN/JB/XII/2019 menyatakan secara resmi menolak terhadap huruf d pada DIKTUM KETUJUH dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang UMK 2020. Keputusan untuk menolak ini didasarkan atas kajian – kajian yang telah dilakukan oleh pengurus SPN se Jawa Barat.

Dalam surat ini DPD Jawa Barat menyatakan bahwa :
1. Menolak dengan tegas DIKTUM KETUJUH huruf d pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomer : 561. Kep. 983-Yanbangsos/2019 Tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020
2. Menuntut kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat agar dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan ketentusn perundang-undangan yang berlaku
3. Menuntut agar Gubernur Provinsi Jawa Barat segera menghapus huruf d DIKTUM KETUJUH yang bunyinya “dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat”.

SN 09/Editor

Comments (0)
Add Comment