BURUH TETAP MENUNTUT KENAIKAN UPAH TIDAK PAKAI PP NO 51 TAHUN 2023

(SPNEWS) Jakarta, untuk kesekian kalinya Serikat Pekerja Nasional (SPM) bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER). Massa aksi menuntut agar kenaikan upah tahun 2024 tidak menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023.

 

SN 09/Editor

Comments (0)
Add Comment