BEDA USULAN REKOMENDASI UMK DAN UMSK KABUPATEN SIDOARJO

Apindo tidak mengusulkan UMSK 2020 dengan alasan belum ada kajian, sementara UMSK telah ada sejak tahun sebelumnya

(SPN News) Sidoarjo, (11/11/2019) Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo mengelar rapat penetapan usulan UMK dan UMSK di Kantor Bupati. Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat pada (5-6/11/2019) yanh belum menemukan titik temu.

Setelah melakukan perundingan, akhirnya Dewan Pengupahan memperoleh kesepakatan diantaranya :
1. Usulan nilai UMK dari Dewan Pengupahan unsur SP/SB sebesar Rp 4.450.087,-
2. Usulan nilai UMSK dari Dewan Pengupahan unsur SP/SB sebanyak 123 KBLI dengan presentase sektoral 1 = 12%, sektoral 2 = 10%, dan sektoral 3 = 8%.
3. Usulan nilai UMK dari Dewan Pengupahan unsur Apindo sesuai dengan PP No 78/2015 sebesar Rp 4.193.581,-.
4. Apindo tidak mengusulkan UMSK karena belum ada kajian.

Kesepakatan tersebut akhirnya dibuat berita acara yang kemudian disampaikan kepada Bupati dan ditandatangani sebagai rekomendasi kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Sidoarjo.

SN 14/Editor

Comments (0)
Add Comment