PENGUSAHA HARUS MEMBAYAR THR
(SPN News) Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai atau bahkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan. Pencairan THR, harus diberikan tujuh hari sebelum perayaan hari keagamaan. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan seperti yang […]