WORKSHOP K3 DPC SPN KOTA TANGERANG

(SPN News) Tangerang, 30 November 2016 bertempat di ruang serbaguna PT Actem Kota Tangerang, DPC SPN Kota Tangerang menyelenggarakan acara workshop K3 dengan tema “Jadikan K3 Sebagai Budaya Dalam Bekerja Guna Mewujudkan Pekerja Sejahtera”. Workshop ini dihadiri oleh pengurus DPC Kota Tangerang, perwakilan Manajemen PT Actem yang diwakili oleh bapak Hidayat Harianto, narasumber bapak Aprida Animurti Agung dari Disnaker dan 38 perwakilan PSP se-Kota Tangerang. Tujuan dari workshop ini adalah agar K3 dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan oleh perusahaan, Managemen, organisasi serikat pekerja dan pekerja itu sendiri.

Workshop dimulai pukul 09.00 WIB, diawali dengan pembukaan oleh saudari Rukati, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars SPN. Selanjutnya adalah sambutan dari bapak Hidayat Harianto, kemudian diteruskan sambutan dari Sekretaris DPC bung Nanang Suryana yang sekaligus membuka workshop secara resmi.

Selanjutnya penyampaian materi tentang dasar hukum K3 oleh narasumber. Beliau menyampaikan tentang latar belakang keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan hal ini diatur juga dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 86 dan 87. Dijelaskan pula tentang kewajiban pengusaha untuk melaksanakan program K3, melakukan pembinaan kepada pekerja, mensosialisasikan K3 kepada pekerja, wajib memberikan laporan pelaksanaan K3 di perusahaan, menyediakan alat keselamatan dan kesehatan untuk pekerja dll. Narasumber dalam memaparkan materinya dilakukan dengan cara berinteraksi langsung dengan peserta yaitu berupa tanya jawab. Ada beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta seperti pertanyaan saudara Asep dari PSP PT Pancaprima Ekabrothers yang menanyakan tentang “apabila Alat Pelindung Diri (APD) rusak atau tidak layak pakai tetapi tidak cadangannya sementara pihak perusahaan juga belum menyiapkan gantinya, apa yang harus dilakukan karena sering kali apabila mengadu kepada Managemen jawabannya adalah perusahaan belum bisa menyediakan. Hal ini seperti ini harus dilaporkan kepada siapa?”. Narasumber menjawab bahwa hal ini harus disampaikan terlebih dahulu kepada atasan langsung, kalau tidak ada respon dari atasan langsung maka laporkan ke Managemen/HRD dan apabila tetap tidak respon maka aduan ini bisa dilaporkan kepada Disnaker bidang pengawasan.

Workshop ditutup pukul 15.30 WIB

 

Aprilianti/Coed