TIDAK ADA PENANGGUHAN UMP DI DKI JAKARTA

Disnaker DKI Jakarta menilai UMP 2019 tidak mendapat penolakan baik dari pengusaha maupun pekerja

(SPN News) Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mulai berlaku 1/1/2019 sebesar Rp 3,9 juta, dari sebelumnya Rp 3,6 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut sejauh ini kenaikan tersebut tidak ada penolakan dari berbagai pihak.
“Sampai dengan saat ini, baik dari asosiasi ataupun serikat pekerja tidak ada yang mengajukan penangguhan upah. Berati UMP yang kita tetapkan sudah bisa diterima kedua belah pihak,” kata Andri (7/1/2019)

Dengan tidak adanya pengajuan keberatan dari unsur-unsur asosiasi pekerja, Andri beranggapan bahwa sejauh ini aturan tersebut di terima walaupun sebelumnya ada serikat pekerja yang menyatakan keberatan dengan mekanisme kenaikan UMP 2019 karena tidak berdasarkan kepada hasil survei pasar.
“Masalah keberatan, kan sampai saat ini juga belum ada penangguhan. Kita enggak bisa berasumsi, namun faktanya saat ini asosiasi dan serikat pekerja tidak ada penangguhan dan ini artinya tidak ada penolakan,” jelasnya.

Andri bahkan meyakini, bahwa di DKI Jakarta tidak ada efisiensi pekerja atau PHK secara besar-besaran akibat ketidakmampuan perusahaan atau industri dalam memberikan upah pekerjanya. ” Enggak ada, kalau Jakarta belum ada PHK,” ungkapnya.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor

Comments (0)
Add Comment