SPN JAWA TENGAH MINTA AGAR BPJS DIBUBARKAN SAJA KARENA DISCLAIMER

Audensi antara SP/SB dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah

(SPN News) Semarang, SPN bersama aliansi serikat pekerja/serikat buruh seluruh Jawa tengah melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Jawa Tengah, bertempat di ruang komisi E kantor DPRD Jawa tengah, pada (2/10/2019). Sebanyak 14 perwakilan buruh hadir dalam audiensi tersebut.

Sutarjo selaku Ketua DPD SPN Jawa tengah menyampaikan bahwa filsafah BPJS itu gotong royong namun banyak persoalan pasien yang dibatasi dokter aturan BPJS hanya sekian. “Ada pasien yang meninggal karena ada aturan yang tidak bisa dilanjutkan sampai sembuh, kalau aturan sudah melenceng seperti itu hukumnya haram, bubarkan saja BPJS dan kembali ke jamsostek,” ujarnya
“Pemda juga harus mengusulkan kepada pemerintah minimal menteri untuk aturan UMK nanti berdasarkan KHL tidak hanya berdasarkan PP No 78/2015, nanti kita akan survey, 2020 nanti upah di Jawa Tengah harus sesuai dengan KHL, serta kami berharap apa yang telah kami sampaikan betul-betul diperjuangkan “tandasnya

Sementara itu Wakil Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Tengah Bowo Laksono menambahkan untuk adanya perda ketenagakerjaan di Jawa tengah. “Di kota Pekalongan sudah ada perda, nanti temen-temen DPRD Jawa tengah bisa study banding ke kota Pekalongan terkait perda ketenagakerjaan dan pemberdayaan buruh di Jawa tengah sangat minim terlihat dari minimnya anggaran dari dinas ketenagakerjaan,” katanya.

“Saya mohon diperhatikan lagi, apabila ini cukup memadai temen-temen bisa giat dan bekerja dengan baik”, tambah Bowo Leksono.

Menanggapi hal ini Abdul Aziz Wakil ketua dari Komisi E menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti dengan secepatnya. “Kami akan menindaklanjuti sesegera mungkin, sesingkat-singkatnya terkait usulan dari temen-temen buruh, kecuali yang terakhir penetapan upah Jawa tengah 2020, intinya kami tidak ingin ada diskualitas antara upah di Jawa timur, Jawa tengah, dan Jawa barat,”katanya
“Dan terkait usulan perda ketengakaerjaan, insyaAllah akan menjadi inisiatif dari komisi E DPRD Jawa tengah,” dia menimpali.

SN 12/Editor

BPJS KESEHATAN
Comments (0)
Add Comment