PT MGL KABUPATEN SUKABUMI MENUNGGAK UPAH PEKERJA 5 BULAN

Puluhan pekerja PT MGL mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Sukabumi meminta penyelesaian tunggakan upah

(SPN News) Sukabumi, Puluhan pekerja PT MGL mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Sukabumi, (25/6/2019). Mereka meminta pemerintah memberikan solusi terhadap permasalah yang dihadapi, sebab sudah lima bulan PT MGL belum membayar upah buruh.

“Informasinya perusahaan MGL sudah pailit, tapi belum mendapatkan informasi yang resmi, sedangkan buruh yang bekerja disana sudah lima bulan belum dibayar gajinya, ada 2.240 karyawan,” ungkap Ketua DPC SPN Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.

SPN Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah turun tangan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. “Meminta pemerintah daerah agar memanggil kurator kuasa hukum dari perusahaan itu,” imbuh Hera.

Sementara itu, Kepala Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman, mengatakan, Dinaskertrans belum mendapatkan informasi mengenai pailitnya perusahaan tersebut. Dadang menegaskan, bila memang telah dinyatakan pailit, maka harus ada kuratornya yaitu pihak yang berhak memantau dan menjalankan perusahaan tersebut.

“Akan kita cari tahu siapa kuratornya, dan nanti akan kita undang mereka untuk mencari titik temunya,” pungkas Dadang.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor

Comments (0)
Add Comment