PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

(SPNEWS) Pekerja dan keluarganya harus dipastikan mendapatkan manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik yang menerima upah maupun yang bukan penerima upah.

Adapun Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi :
1. Jaminan Pelayanan Kesehatan.
2. Jaminan Kecelakaan.
3. Jaminan Kematian.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
5. Jaminan Hari Tua.
6. Jaminan Pensiun.

SN 09/Editor

Comments (0)
Add Comment