PILOT LION GROUP DIHANTUI STATUS PKWT

Pilot Lion Group merasa tidak nyaman dengan status kerja mereka yang masih memberlakukan PKWT/kontrak

(SPN News) Jakarta, Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Captain Henry Sitorus mengungkapkan bahwa status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih menjadi momok utama para pilot di Indonesia saat ini. Henry menuturkan, masih banyak maskapai Indonesia yang menerapkan sistem kerja tersebut kepada pilot-pilotnya, termasuk Lion Group.

“Sebenarnya PKWT itu artinya sama kaya kita mau bangun rumah, kita sewa kontraktor setelah rumah selesai habis kontrak kita itu sama kontraktor,” kata Henry (21/11/2019).

Status inilah kata dia yang jadi sumber permasalahan setiap kali bersinggungan dengan para perusahaan maskapai, padahal kata dia jelas PKWT ini melanggar UU Ketenagakerjaan.

“Seharusnya seorang pilot lokal tidak boleh mendapatkan PKWT sesuai Ketenagakerjaan,” kata Henry.

Menurut dia, dalam UU tersebut, pekerja inti harus diangkat menjadi pegawai tetap apabila telah bekerja selama lebih dari tiga tahun.

“Kalau di Garuda atau Sriwijaya itu kita berkerja satu tahun atau dua tahun atau tiga tahun langsung diangkat menjadi pegawai tetap, kalau itu kan ikuti aturan, tapi banyak yang engga ikut aturan,” katanya.

Padahal, kata dia PKWT berdasarkan Undang Undang Ketenegakerjaan, hanya dibatasi selama tiga tahun, dan untuk jenis pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara.

“Contohnya, mas punya pesawat tapi engga punya pilot, mas bisa itu sewa saya untuk terbangkan pesawatnya tapi sifatnya hanya musiman, misalkan musim haji saja. Kita terbang Jakarta-Jeddah, kalau musim haji selesai yah sudah selesai kontrak kita,” papar Henry mencontohkan.

Sebelumnya insiden gantung diri kopilot (first officer) Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro gempar. Nicolaus diduga bunuh diri karena pemecatan yang dilakukan perusahaannya dan menjatuhkan denda sebesar Rp 7 miliar kepada dirinya, padahal Nicolaus sendiri masih berstatus pegawai PKWT di Wings Air.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor

Comments (0)
Add Comment