KEPMENAKER 151 MEMBUAT PULUHAN RIBU BURUH MIGRAN MENGANGGUR

Gambar Ilustrasi

Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan telah menghentikan sementara penempatan calon pekerja migran Indonesia

(SPN News) Jakarta, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 151/2020 yang menetapkan penghentian sementara penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI), dinilai telah membuat puluhan ribu pengangguran baru.

Hal ini dikemukakan Sekretaris DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Jawa Tengah Ika Khikmah, (8/7/2020). Puluhan ribu pengangguran baru itu disebut berasal dari jumlah para CPMI yang telah terdaftar pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri, bahkan sudah mempunyai visa kerja.

”Di samping CPMI yang harus kelimpungan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya, ada juga para karyawan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia-Red) yang juga dirumahkan, bahkan tanpa gaji. Artinya, sikap kehati-hatian di masa pandemi Covid-19 yang diambil oleh Menaker RI Ida Fauziyah telah menghentikan potensi perputaran roda perekonomian di Tanah Air. Tidak hanya potensi devisa, tapi juga berimbas sektor usaha lain yang ikut terseret,” kata Ika.

Ika mengatakan, selama empat bulan pihaknya terus mengamati kesiapan negara-negara penempatan seperti Hong Kong, Taiwan, Singapura, Malaysia. ”Beberapa negara penempatan sudah menyatakan siap menerima kedatangan CPMI dengan protokol kesehatan yang jauh lebih baik daripada penanganan Covid-19 di Indonesia,” ungkap Ika.

SN 09/Editor

Comments (0)
Add Comment