KECELAKAAN KEMBALI TERJADI DI PT GNI, MASYARAKAT SIPIL TAGIH JANJI

Foto PT GNI

(SPNEWS) Kecelakaan kerja kembali terjadi di pabrik pengolahan nikel PT Gunbuster NIckel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Senin (26/6/2023). Seorang pekerja tewas, masyarakat sipil pun tagih janji Luhut untuk menyelesaikan investigasi.

Kecelakaan terjadi ketika pemasangan saringan filter (devisi gerinding) Smelter 1 PT GNI. Tiba-tiba api menyembur dari bawah beserta batu bara hingga mengenai karyawan. Akibatnya satu pekerja meninggal dunia, Ferdi, dan enam pekerja mengalami luka-luka akibat semburan api.

“Percikan api diduga muncul dari proses pengelasan atau welder, kemudian semburan api dan batu bara mengenai pekerja lainnya,” tulis rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima redaksi.

Kecelakaan kerja berakibat kematian ini pertama insiden pertama di PT GNI. Belum genap enam bulan yang lalu, tepatnya pada Januari 2023, dua orang pekerja di PT GNI meninggal dunia akibat kebakaran smelter. Data Trend Asia menyebutkan hingga kini sembilan kecelakaan kerja terjadi di PT GNI dengan korban meninggal dunia mencapai 6 orang. Data insiden kecelakaan kerja di kawasan smelter nikel di Indonesia secara keseluruhan berjumlah lebih dari 60 kasus dengan korban tewas berkisar 50 orang.

Pemantauan kecelakaan kerja di sektor pertambangan nikel yang dilakukan oleh SAFETY sepanjang 10 Juni 2022 sampai 7 Januari 2023 menyebutkan penyebab kecelakaan kerja yang sering muncul yakni dampak dari ledakan atau kebakaran di area smelter. Penyebab lainnya adalah terlindas kendaraan berat saat bekerja, sebanyak 3 kasus.

Jumlah ini masih berdasar pemberitaan di media. Mereka meyakini banyak peristiwa tidak dipublikasikan. Peristiwa kecelakaan kerja akibat kondisi kerja buruk kemungkinan jauh lebih besar jumlahnya karena banyak peristiwa tidak terlaporkan.

Pengabaian hak ketenagakerjaan tidak hanya dilakukan oleh perusahaan kepada tenaga kerja dalam negeri, tetapi juga kepada Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut laporan China Labor Watch, para TKA menjadi korban proses rekrutmen dan praktik kerja eksploitatif.

“Bagi pekerja Tiongkok di beberapa pabrik smelter nikel, hidup di Indonesia adalah penderitaan. Paspor mereka ditahan, salinan perjanjian kerja banyak tidak diberikan, bekerja lebih dari 12 (dua belas) jam setiap harinya, tanpa hari libur dan hari istirahat, denda pemotongan upah dari kesalahan-kesalahan kecil, hingga upah yang tidak dibayar selama 3-4 bulan. Dalam beberapa kasus, ada pekerja Tiongkok yang ingin mengundurkan diri dan kembali ke negaranya, tetapi tidak diizinkan dan terpaksa bekerja berbulan-bulan.” ucap Harold Aron Perangin-Angin dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

Pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa pekerja Indonesia maupun pekerja asing di industri nikel terjadi berulang-ulang. Tapi tak pernah ada keseriusan pemerintah untuk menindak perusahaan industri nikel yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Sepanjang Januari-April 2023, dua pengurus serikat SPN cabang PT GNI, Amirullah dan Minggu Bulu, dan 18 pekerja dikriminalisasi karena melakukan aksi mogok kerja menuntut keselamatan kerja. PT GNI tidak mengakui keberadaan serikat pekerja di perusahaannya dan melakukan pemberangusan serikat (union busting). Para pekerja yang namanya tercantum sebagai pengurus serikat di-PHK secara sepihak dan yang ketahuan ikut serta dalam aksi mogok kerja juga dianggap bolos kerja, dikenakan SP 3, dan dipotong gajinya.

Selain itu, beberapa pekerja Tiongkok di kawasan IMIP, Kabupaten Morowali dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe berusaha mengadukan pelanggaran pekerjaan kepada Komnas HAM RI. Aduan tersebut dilayangkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan 2 Mei 2023.

Tidak adanya pengawasan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menyebutkan. Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

“Kecelakaan kerja yang kembali terjadi di PT GNI merupakan pukulan telak bagi Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI (DK3N). Sudah seharusnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh penanganan K3 di seluruh sektor industri nikel dan melakukan investigasi di PT GNI atas kecelakaan kerja yang berulang terjadi, pemberian kompensasi tidak bisa menggugurkan tanggung jawab perusahaan,” ujar Ketua Hubungan Internasional dan Jaringan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusmawan.

Pada Maret 2023 lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku memberikan peringatan kepada PT GNI akibat kecelakaan kerja dan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan investigasi terhadap smelter nikel di beberapa daerah lainnya.

Luhut pernah menyatakan posisi perusahaan tidak lebih tinggi dari pemerintah namun kondisi pekerja di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, pemerintah seolah melakukan pembiaran terhadap kecelakaan kerja yang berulang.

Arko Tarigan dari Trend Asia menyebutkan pemerintah seolah takut memberikan sanksi kepada perusahaan dan berlindung di balik kata investasi. Sekarang saatnya kita menagih janji pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan pekerjanya.

“Miris ketika perusahaan yang masuk kategori sebagai proyek strategis nasional ini justru menjadi tempat meninggalnya banyak karyawan akibat kecelakaan kerja. Atas kejadian berulang ini sudah sepatutnya Pemerintah Indonesia memberikan sanksi tegas kepada PT GNI sesuai dengan Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait, serta memberikan sanksi pidana terhadap Manajemen PT GNI sesuai dengan Undang-undang No 1 tahun 1970 Pasal 15 ayat 2,” ujarnya.

 

 

SN 09/Editor

Comments (0)
Add Comment