JAWABAN PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT TERHADAP REPLIK PERUSAHAAN

Sidang ke 4 kasus perselisihan antara PT KAHOINDAH CITRAGARMENT dengan PSP SPN

(SPNEWS) Jakarta, (17/01/2022) PSP SPN PT. KAHOINDAH CITRAGARMENT sebagai tergugat menghadiri panggilan Sidang ke 4 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Dengan didampingi oleh Perangkat Federasi baik dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta maupun dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara. Agenda sidang ke 4 hari ini, masuk pada tanggapan tergugat atas replik penggugat.

Dalam jawaban atas replik penggugat, PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMEN berpendapat bahwa dalil replik penggugat dalam eksepsi, dalil tersebut tidak relevansi dengan gugatan yang penggugat ajukan. Hal ini terbukti dalan pentitum dan replik permohonannya meminta kepada Majelis Hakim untuk :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat pemberitahuan mogok kerja dari PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT adalah tidak sah.
3. Mrnyatakan Tergugat dikualifikasikan mangkir dan dianggap mengundurkan diri sebagai akibat melakukan mogok tidak sah.
4. Membebani biaya perkara kepada Tergugat.

Bahwa Gugatan yang penggugat daftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal Senin 20 Desember 2021 terkait Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, dimana perkara tersebut belum pernah dilakukan perundingan baik tingkat Bipartite maupun Mediasi, dan Penggugat belum pernah memanggil Terugat secara patut.

Dan Tergugat mengakui telah dilakukan perundingan Bipartite pada tanggal 11 agustus 2020, 18 agustus 2020 (batal), 21 agustus 2020 dan tanggal 24 agustus 2020, di mana dalam pertemuan tersebut membahas permaslahan pemotongan cuti tahunan tanggal 07 – 11 September 2020 dan tidak menghasilkan kesepakatan dan terkait perkara a quo yang di anjurkan oleh Penggugat belum pernah dilakukan perundingan Bipartite dalam arti perkara kabur (obscuur Libel) dan sudah sepantasnya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim (Niet Onvankelijke Verklaard)/NO).

Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan, dengan ini Tergugat mohon dengan Hormat kepada Majelis Hakim agar berkenaan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini Dalam Eksepsi :
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya.
2. Menyatakan Gugatan Penggugat Prematur.

 

SN 20/Editor

Comments (0)
Add Comment