DPRD PROVINSI JAWA TENGAH MENDUKUNG PENUH ASPIRASI BURUH

DPRD Provinsi Jawa Tengah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait dengan aspirasi buruh Jawa Tengah.

(SPN News) Semarang, DPRD Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 019.3/2632/2019 menyampaikan aspirasi buruh Jawa Tengah yang salah satunya dari SPN Jawa Tengah kepada Kementerian Ketenagakerjaan setelah ditemui buruh Jawa Tengah pada 2 Oktober 2019 yang lalu.

Di dalam surat tertanggal 16 Oktober 2019 tersebut menyebutkan bahwa buruh Jawa Tengah menyampaikan beberapa aspirasi antara lain :
1. Menolak rencana revisi UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
2. Menolak rencana kenaikan BPJS kesehatan
3. Menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, karena bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
4. Bahwa PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan secara hirarki lebih rendah dari pada undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga pelaksanaannya dikembalikan ke undang-undang 13 tahun 2003
5. Menurut perhitungan upah minimum berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL)

Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah H. Bambang Kusriyanto B.Sc juga menyebutkan bahwa penyampaian aspirasi dari buruh berjalan dengan tertib dan kondusif sehingga memohon agar kementerian tenaga kerja dan transmigrasi RI dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut.

Sehubungan dengan surat ini Jarkoni selaku pengurus DPC SPN Kabupaten Semarang sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPRD provinsi Jawa Tengah ini. “Berarti pemprov mengapresiasi aksi kita kemarin dan itu juga memang hasil audiensi dengan Kemnaker yang dihadiri biro hukumnya, kita menyampaikan aspirasi dari buruh melalui DPRD Kabupaten Semarang kemudian kita teruskan aksi di Gubernur dan hasilnya pemprov akan meneruskan ke pusat. Kita akan menunggu langkah pemerintah dan DPR selanjutnya” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

02/Editor

SPN PROVINSI JAWA TENGAHTOLAK PP NO 78/2015TOLAK REVISI UU NO 13/2003
Comments (0)
Add Comment