DIDUGA TKA ASAL TIONGKOK LAKUKAN PELECEHAN, RIBUAN PEKERJA PT WHM AKAN LAKUKAN MOGOK KERJA

Ilustrasi

Ribuan karyawan PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery site Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja.

(SPNEWS) Ketapang, Ribuan pekerja PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery site Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja.

Pekerja yang tergabung di Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) tersebut juga menuntut sejumlah hak dan meminta oknum TKA asal Tiongkok untuk diproses karena diduga kerap melakukan pelecehan terhadap karyawati Indonesia.

Ketua SBSI PT WHW-AR Aliman Husin membenarkan soal rencana mogok kerja dan demonstrasi yang akan dilakukan ribuan karyawan yang tergabung dalam dua serikat buruh, yakni SBSI dan FSBSPK.

“Surat tuntutan sudah kami sampaikan ke manajemen perusahaan, termasuk tembusannya ke pihak terkait pertanggal 1 Juli. Jadi ada rentang waktu 7 hari perusahaan memberikan solusi atas tuntutan. Jika tidak, maka akan ada aksi demonstrasi dan mogok kerja besar-besaran,” kata Aliman, (4/7/2021).

Menurut Aliman, sedikitnya ada 7 tuntutan telah disampaikan kepada PT WHW-AR.

Yang pertama, pihak perusahaan yang wajib membuat struktur dan skala upah, serta menjalankan mulai bulan Juli 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kesepakatan bersama.

Kedua, jika manajemen perusahaan tidak membuat struktur skala upah sesuai kesepakatan bersama, maka struktur skala upah yang disusun dan dibuat oleh SBSI untuk dapat dijalankan menjadi acuan struktur skala upah seluruh pekerja PT WHW-AR.

Ketiga, membayar kelebihan jam kerja atau lembur bagi karyawan dengan sistem mekanisme cuti 6:1 sesuai dengan aturan perundang-undangan. Karena ada ratusan pekerja yang belum dibayarkan kelebihan jam kerjanya.

Keempat, meminta penyelesaian perkara terhadap pekerja Indonesia dan Tenaga Kerja Asing (TKA) China sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dengan mempertimbangkan rasa berkeadilan.

Kelima, mengusut tuntas perselisihan kasus pelecehan yang dilakukan oleh TKA China terhadap salah satu karyawati Indonesia di dalam lingkungan perusahaan.

Keenam, meminta perusahaan melakukan pembayaran tepat waktu terhadap benefit-benefit pekerja yang telah disepakati sebelumnya, namun belum semuanya terbayarkan.

Ketujuh, meminta perusahaan menjalankan seluruh aturan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Jika sampai 8 Juli tuntutan kami tidak digubris atau tidak ada solusi, maka dengan terpaksa kami pastikan akan melakukan demo dan mogok kerja diikuti ribuan karyawan. Ini tentu berdampak pada pabrik yang akan tutup,” tegasnya.

Untuk itu, Aliman meminta perusahaan untuk peka dan serius menanggapi tuntutan pihaknya. Karena apa yang dituntut merupakan hak-hak yang telah disepakati dalam PKB antara karyawan dengan perusahaan sebelumnya.

“Yang paling krusial ini soal struktur skala upah. Sebelumnya telah disepakati dalam MoU bersama 29 Desember 2020 untuk disusun pada Januari hingga Juni 2021. Namun nyatanya sampai Juli 2021, manajemen perusahaan tidak menyusun itu dan baru akan menyusun setelah adanya peringatan keras dari karyawan melalui serikat buruh,” jelasnya.

Padahal, kata Aliman, rentang waktu 6 bulan yang tertuang dalam kesepakatan bersama harusnya bisa digunakan perusahaan untuk menjalankan kewajibannya.

Nyatanya, perusahaan terkesan mengingkarinya dan bahkan beralasan akan menggunakan jasa konsultan yang tentunya memakan waktu lama. Sehingga memicu adanya tuntutan dan ancaman mogok kerja para karyawan.

“Struktur skala upah ini penting karena mengatur soal gaji karyawan dari terendah hingga karyawan tertinggi. Ini sesuai dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang syarat-syarat perusahaan melegalkan perjanjian kerja bersama,” ujarnya.

“Selama ini persoalan gaji yang menggunakan struktur skala upah yang lama tidak jelas. Karena menimbulkan kecemburuan sosial, contohnya karena ada gaji pengawas yang sama dengan gaji pimpinan. Ini menimbulkan konflik sehingga harus dibuat struktur skala upah baru sesuai kesepakatan bersama,” timpalnya.

Lebih lanjut, terang Aliman, persoalan lain yang tidak kalah pentingnya mengenai adanya TKA melecehkan karyawati atau pekerja wanita dengan mengirim voice note melecehkan.

Hal itu pun dinilai melanggar UU ITE dan diminta untuk dapat diberikan sanksi dan di deportasi dari Indonesia.

“Bukan cuma kali ini, dulu juga pernah terjadi, makanya kita marah. Giliran orang kita yang salah langsung diusir, sedangkan TKA kesannya dilindungi. Tapi persoalan sudah diketahui aparat terkait dan akan segera dimediasikan untuk diselesaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris FSBSPK PT WHW AR, Seldi Widiyasa Putra menyatakan mendukung sepenuhnya dan siap bekerjasama dengan PK SBSI PT WHW AR untuk melakukan aksi mogok kerja jika tidak terpenuhinya pembuatan struktur skala upah.

“Aksi mogok akan kita laksanakan 8 Juli 2021 pukul 07.00 Wib sampai dengan selesai di depan gedung kantor utama PT WHW AR. pernyataan ini atas dasar solidaritas dan demi kesejahteraan semua karyawan PT WHW AR,” ujarnya.

Menyikapi rencana aksi mogok kerja, Direktur PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Boni Subekti berharap agar rencana tersebut tidak terjadi.

Boni mengaku, perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dalam diskusi yang bertujuan mencari solusi terbaik.

“Kami meyakini bahwa Perusahaan telah melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran hak-hak karyawan yang disepakati dalam perjanjian kerja Bersama. Berdasarkan catatan kami, tidak ada kesepakatan dalam PKB yang tidak dijalankan oleh Perusahaan. Kalaupun ada, maka hal itu berkaitan dengan teknis administrasi yang prosesnya membutuhkan waktu,” terangnya.

Boni mengatakan, perusahaan telah menjalankan amanah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan di Negara Republik Indonesia, khususnya di bidang Ketenagakerjaan.

Termasuk terkait tuntutan PK-SBSI dan FSBSPK yang meminta kepada Perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah.

Sementara pada kenyataannya, Lanjut Boni, perusahaan telah memiliki struktur dan skala upah yang ditetapkan melalui SK Direksi pada bulan Desember 2020.

Hal demikian menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban dan kewenangan Perusahaan.

“Namun demikian, perusahaan berkomitmen untuk meninjau kembali struktur dan skala upah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen perusahaan telah kami sampaikan sebelumnya kepada PK SBSI melalui surat resmi dan pertemuan-pertemuan yang kami adakan dengan PK SBSI,” jelasnya.

Dengan demikian, anggapan bahwa perusahaan tidak bersedia menyusun struktur dan skala upah, menurut Boni adalah hal yang tidak benar dan tidak mendasar.

Perusahaan telah memberitahukan secara resmi kepada PK-SBSI bahwa akan menggunakan pihak konsultan agar proses struktur dan skala upah benar-benar didasarkan atas kondisi keuangan dan produktivitas perusahaan.

“Meski demikian, perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dengan PK SBSI dan FSBSPK agar tercipta solusi terbaik,” tegasnya.

Terkait dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum TKA, Boni mengaku kalau perusahaan sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Bila benar adanya, tentu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan tentu akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan apabila terbukti melakukan hal–hal yang tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan,”

SN 09/Editor

MOGOK KERJAPT whw kalbarunjuk rasa
Comments (0)
Add Comment