DIDUGA MEMBAYAR UPAH DI BAWAH KETENTUAN, PT JANY FLORISTA INDONESIA DIDEMO SPN GRESIK

(SPNEWS) Gresik, (26 Oktober 2023) berlangsung aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) se Kabapaten Gresik di depan PT. Jany Florista Indonesia (JFI) yang bertempat di JL. Kepatihan I, Menganti Gresik. Hal ini dikarenakan upah para buruh di PT. JFI tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum (UMK) yang berlaku di Kabupaten Gresik. Selainassa aksi menuntut agar perusahaan membayar upah pesangon 16 pekerja sesuai anjuran dari Disnaker serta membayar kekurangan upah yang dipotong oleh perusahaan.

Koordinator Aksi yaitu Panglima Komando Cabang (Pankomcab) Laskar Nasional Kabupaten Gresik Khoirul Anam mengatakan agar HRD menghadirkan Owner PT. JFI pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2023 agar permasalahan tidak berlarut-larut. Sejauh ini, PT. JFI tidak mengubris tuntutan dari pekerjanya maka dari itu pekerja melakukan aksi unjuk rasa.

Adi Prahmana selaku pengurus DPD SPN Provibsi Jawa Timur menyampaikan
“Agar massa aksi yang mengikuti aksi tetap semangat karena ini adalah perjuangan sebab ini adalah hak kalian yang harus dipenuhi perusahaaan sesuai aturan yang berlaku serta harus tetap kondusif menjaga ketertiban di aksi ini. Jika perusahaan tidak ada itikad baik menemui/menyelesaikan pada tanggal 28 Oktober 2023 maka DPD SPN Jawa Timur akan melakukan aksi yang yang lebih besar”.

SN 14/Editor

Comments (0)
Add Comment