BURUH BANTEN KECOLONGAN, GUBERNUR BANTEN SUDAH TETAPKAN UMK TAHUN 2020

Gubernur Banten telah menetapkan UMK untuk seluruh wilayah di Banten

(SPN News) Serang, (20/11/2019) disaat massa aksi buruh menggelar unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim sudah menetapkan UMK untuk delapan Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten pada hari Selasa (19/11/2019) kemarin.

Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 yang ditandatanganinya, Wahidin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51% dari tahun 2019 atau sesuai dengan surat edaran  Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

Dengan ditetapkannya Keputusan tersebut, mulai berlaku pada awal Januari 2020. Dan bagi Perusahaan yang sudah menjalankan upah lebih besar dari UMK 2020, dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja tersebut. Adapun besaran kenaikannya ditahun 2020 sebagai berikut :

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909,-
2. Kota Serang Rp 3.773.940,-
3. Kota Cilegon Rp 4.246.081,42
4. Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268,62
5. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268,62
6. Kota Tangerang Rp 4.199.029,92
7. Kabupaten Serang Rp 4.152.887,55
8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.654,00

Terkait UMK 2020 yang sudak diketok, Endang Sumantri menanggapi, setidaknya pergerakan buruh menuntut haknya sudah ada dijalankan, meskipun hasilnya tidak bisa diterima sesuai keinginan. “Minimal ada perubahan, kalaupun berharap, ya kita berharap Gubernur baru, PP 78 sudah 5 tahun, harus ada evaluasi penyesuaian KHL. Tahun 2021 akan lebih rame, tuntutan sesuai Undang-undang.” tegasnya.

Dengan adanya evaluasi PP 78/2015, Endang berharap Dewan Pengupahan turun lagi ke jalan untuk melakukan survey pasar dalam menentukan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai bahan dasar penetapan Upah Minimum.

“Karena dia (PP 78/2015) hanya berpatokan hanya pada BPS, Inflasi Nasional dan PDB wilayah masing-masing.” imbuh Sumantri mengungkapkan.

SN 01/Editor

Comments (0)
Add Comment