5 POINT PELAKSANAAN THR 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019

(SPN News) Jakarta, THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR lebih cepat, maksimal H-14. Pengawas ketenagakerjaan dituntut aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE yang rutin diterbitkan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan ini memuat 5 poin utama, yaitu :

1. THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR ini untuk buruh dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

2. Besaran THR yang diterima buruh yakni buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat 1 bulan upah. Bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Untuk buruh harian lepas, perhitungannya yaitu buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

3. THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

4. Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR bakal dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

5. Gubernur diimbau untuk mengawasi dan menegaskan kepada pengusaha di wilayahnya untuk membayar THR tepat waktu.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor

Comments (0)
Add Comment