2 PERUSAHAAN DI KOTA BOGOR MELAKUKAN PENANGGUHAN UMK 2020

Gubernur Jawa Barat secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan tentang penangguhan UMK 2020

(SPN News) Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.41-Yanbangsos/2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Daerah Kota Bogor tahun 2020.

Dalam surat Keputusan Gubernur tersebut disebutkan ada 2 perusahaan di Kota Bogor yang melaksanakan penangguhan UMK 2020 yaitu :
1. PT Radio Citra Megaswara
2. PT Tanah Sumber Makmur

SN 09/Editor

Comments (0)
Add Comment