Browsing tag

PEKERJA HARIAN LEPAS

PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA LEPAS DAN INFORMAL

(SPN News) sejauh ini belum ada aturan/ketentuan khusus yang mengatur tentang pekerja lepas (freelance) dan informal. Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja itu dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak; kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan […]