KEBEBASAN BERISERIKAT DI TEMPAT KERJA: HAK YANG HARUS DILINDUNGI
SPN News, 23 Januari 2024 – Kebebasan berserikat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak ini juga dijamin oleh Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang […]