RAPAT DEPEKAB KABUPATEN BEKASI

(SPN News) Cikarang, 7 November 2016 bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi diselenggarakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Rapat ini dihadiri oleh anggota Depakab baik dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah. Ada pun tujuan dari rapat ini adalah untuk menetapkan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan diawali dengan laporan hasil negosiasi dari tim 9 yaitu : setuju tetap adanya UMSK, tidak ada upah dibawah UMK, ada 2 mekanisme penetapan yaitu penetapan UMK dan UMSK sesuai tahapan yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari pemerintah yang menyatakan bahwa hasil tim 9 ini harus secepatnya dibahas agar segera dapat melaksanakan perumusan UMK tahun 2017. Disampaikan juga bahwa penetapan UMSK akan dibahas secara terperinci dan menghargai SP/SB yang menolak PP No 78 Tahun 2015. Unsur pemerintah menegaskan bahwa pemerintah akan menetapkan UMK sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.

Unsur Pekerja dalam rapat tersebut terutama SPN dan FSPMI dengan tegas menolak penetapan UMK dan UMSK menggunakan PP No 78 Tahun 2015 sementara dari SPSI yang pada dasarnya menolak PP No 78 tetapi meminta solusi dalam penetapan UMK dan UMSK ini agar lebih adil. Unsur pekerja meminta agar penetapan UMK dan UMSK harus berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 karena ada 2 daerah yang menetapkan UMK berdasarkan UU No 13 Tahun 2003. Dan unsur pekerja juga menyatakan akan menolak penetapan UMK dan UMSK berdasarkan pada PP No 78 Tahun 2015 namun akan hadir pada rapat Depekab Kabupaten Bekasi.

Dari unsur pengusaha menyampaikan bahwa pengusaha menghargai sikap sp/sb yang tetap menolak PP No 78 Tahun 2015 dan mengharapkan agar penetapan UMK/UMSK dapat dilaksanakan secepatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Unsur pengusaha juga menyatakan bahwa DEPEKAB Kabupaten Bekasi tidak mempunyai kewenangan untuk membahas atau menilai peraturan perundang-undangan.

Dan rapat DEPEKAB pun ditutup dan rapat selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

 

Shanto/Coed