PSP SPN PT. ITSS MENGKRITIK SIKAP DEPARTEMEN PRODUKSI BAJA YANG MEMPERLAMBAT IZIN KEGIATAN SERIKAT

SPN News – Bahodopi, 10 Juni 2024 – Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) mengkritik keras sikap Departemen Produksi Baja (DPB) yang mempersulit proses perizinan kegiatan organisasi mereka. Hal ini terungkap dalam pertemuan bipartit antara PSP SPN PT. ITSS dan pihak manajemen pada tanggal 8 Juni 2024.

La Ode Muhamad Kasman, Ketua PSP SPN PT. ITSS, menyatakan kekecewaannya atas tindakan DPB yang dinilai menghambat hak serikat pekerja untuk menjalankan kegiatannya. Ia menyinggung adanya indikasi “Union Busting” atau upaya pelemahan serikat pekerja di DPB.

“Sangat disayangkan, padahal PT. ITSS memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang jelas mengatur hak serikat pekerja untuk menjalankan kegiatannya. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa DPB justru mempersulit proses perizinan dan bahkan tidak menyetujui izin bagi pengurus dan anggota serikat,” ungkap Kasman.

Kasman menegaskan bahwa tindakan DPB melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan ketentuan dalam PKB PT. ITSS. Ia pun menyatakan akan membawa masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi, baik melalui hierarki kelembagaan SPN maupun jalur hukum.

“Kami dari SPN Morowali selalu mengedepankan komunikasi dan kemitraan. Namun, tampaknya pihak manajemen, khususnya di DPB, mengabaikan hal ini. Tindakan seperti ini bukan kali pertama terjadi, dan tidak hanya di DPB, tetapi juga di departemen lain di bawah naungan PT. ITSS,” tegas Kasman.

Kasman berharap pimpinan HR PT. ITSS dapat memberikan edukasi tentang perundang-undangan dan PKB kepada seluruh departemen terkait keberadaan dan hak serikat pekerja. Ia menekankan bahwa serikat pekerja merupakan mitra, bukan musuh, dan perannya penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.

SN-08/Editor

perjanjian kerja bersamaPT Indonesia Tsingshan Stainless SteelSERIKAT PEKERJAUNION BUSTINGuu ketenagakerjaan
Comments (0)
Add Comment