MENGATASI PENGANGGURAN DAN PHK DI PONTIANAK

Banyak faktor yang membuat angka pengangguran dan PHK cukup tinggi di Kota Pontianak

(SPN News) Pontianak, cukup tingginya angka pengangguran di Kota Pontianak tentu harus segera dicarikan solusinya, dan ini menjadi satu di antara perhatian Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.

“Persoalan Naker ini komplek. Mengapa orang itu masih menganggur, berdasarkan temuan kita, mereka tidak bisa diserap lapangan kerja,” ungkap Kepala Dinnaker PMPTSP Pontianak, Affan, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut ia memebeberkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya kondisi di mana banyak tenaga kerja produktif di Pontianak yang justru gagal terserap dunia kerja dan sementara harus menjadi pengangguran. Kompetensi yang tak sejalan dengan kebutuhan di lapangan kerja yang ada saat ini, jadi satu di antara faktor fundamental itu.

“Mengapa tidak terserap, ternyata mereka tidak memiliki kompetensi, atau mereka punya kompetensi tapi tidak selaras dengan lapangan kerja yang ada,” tambahnya.

Affan menambahkan selain itu, Bidang Ketenagakerjaan juga menangani kasus perselisihan yang terjadi didalam dunia kerja, khususnya karyawan dan perusahaan. Perselihan tenaga kerja biasanya disampaikan Affan, ada perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihkan serikat pekerja buruh atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Sebagian besar yang kita tangani memang perselisihan pemutusan hubungan kerja. Kita mediasi dan kalau terjadi kesepakatan dimediasi dan pendekatannya normatif dan kalau memang terjadi kesepakatan maka kita keluarkan namanya Perjanjian Bersama (PB) karena kita menghadirkan pengusaha dan pekerja,” tambahnya.

Sepanjang 2019, Januari sampai April sudah 30 kasus ditangani dan memang sebagian besar PHK. PHK yang terjadi karena memang ada kesalahan dari salah satu pihak, dari pekerja atau perusahaan tidak mengetahui aturan. Sebetulnya, sebelum mem-PHK, perlu diberikan surat peringatan 1-3 dengan tujuan pembinaan. Perusahaan tidak boleh langsung memecat atau mem-PHK tanpa adanya pembinaan dan teguran. Kemudian, PHk itu terjadi bisa jadi memang perusahaan yang ada sudah tutup dan tidak bisa beroperasi lagi tapi perusahaan harua menyelesaikan hak karyawannya.

“Proses mediasi itu, tenggak waktunya satu bulan sedangkan pertemuannya bisa beberapa kali, kalau tidak selesai maka dibuatkan anjuran melajukan gugatan di Peradilan Hubungan Industri (PHI),” tambahnya.

Selama ini, memang tidak ada permasalahan lanjut di PHI, tapi selesai ditingkat mediasi. Sementara 2018 sekitar 100 kasus tentang persoalan tenaga kerja yang ditangani oleh ketenagakerjaan.

SN 09/dikutip dari berbagai sumber/Editor

Comments (0)
Add Comment