LANJUTAN PROSES ADVOKASI KASUS PHK DAN PESANGON DI PT PANAMTEX

Mediasi kedua antara managemen PT Panamtex dengan PSP SPN

(SPNEWS) Kajen, (21/3/2022) bertempat di kantor Dinas Koperasi UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan dilakukan mediasi kedua antara manajemen dan PSP SPN PT Panamtex terkait kasus perselisihan pekerja Hirmanto diPHK karena tertangkap basah merokok dan kejelasan pembayaran pesangon 27 pekerja yang pensiun.

Dalam mediasi yang pertama dilakukan beberapa waktu yang lalu belum mencapai kesepakatan, pihak manajemen yang diwakili oleh HRD Lutfi Virlanda menyampaikan bahwa pekerja Hirmanto diPHK dan akan diberikan pesangon sebesar Rp 6.250.000,-karena merokok dapat menyebabkan bahaya kebakaran pabrik dan dalam ketentuan UU asuransi apabila pabrik terbakar akibat Rokok tidak bisa diklaim asuransinya. Sementara terkait pesangon pekerja pensiun perusahaan akan mencicil dengan mekanisme bulan Maret Rp 1.000.000,-, April Rp 2.000.000, Mei Rp 2.000.000, Juni Rp 1.000.000,- dan seterusnya sesuai kondisi keuangan perusahaan.

Pekerja yang diwakili Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Soleh menyampaikan bahwa terkait kasus Hirmanto sepakat diPHK akan tetapi jumlah pesangon belum sepakat. Terkait pesangon pensiun bahwa ada kesepakatan pembayaran lima kali agar dijalankan bila kondisi kesulitan bisa diperbarui lagi dengan berkomunikasi dengan pekerja.

“Dalam mediasi yang kedua ini sudah mulai ada persamaan terkait PHK pekerja Hirmanto, PSP SPN meminta kepada perusahaan agar ada peningkatan pesangon dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan selama 6 bulan diberhentikan agar diberikan uang pisah atau kebijakan 4 bulan, jadi total pesangon Rp 6.250.000, + 4 kali Upah. Untuk pesangon pekerja yang pensiun agar diselesaikan sisa pesangonnya sebanyak 10 kali pembayaran”, ungkap Ketua PSP SPN PT panamtex M Ibnu Mas’ud.

Pihak manajemen HRD Lutfi Virlanda menyampaikan bahwa pendapat dari pekerja akan dikoordinasikan dengan pemilik PT Panamtex.

SN 10/Editor

Comments (0)
Add Comment